Meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3).
Memenuhi persyaratan sertifikasi profesi PPLB3 yang diakui oleh lembaga sertifikasi terkait.
Membekali peserta dengan pengetahuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko pencemaran lingkungan akibat B3.
Memberikan pemahaman tentang peraturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan B3 di Indonesia.
Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi PPLB3 dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh di lapangan.
Apa Yang Akan Dikuasai?
Dasar-dasar Pengelolaan B3: Prinsip dasar pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Identifikasi dan Penilaian Risiko B3: Teknik untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi bahaya yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan B3.
Sistem Manajemen Lingkungan: Implementasi sistem manajemen lingkungan yang sesuai dengan standar nasional dan internasional dalam pengelolaan B3.
Regulasi dan Perundang-undangan Lingkungan: Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta upaya pengendalian pencemaran.
Tanggap Darurat Pencemaran B3: Prosedur penanganan situasi darurat yang melibatkan pencemaran akibat B3, termasuk penanganan tumpahan, kebocoran, dan kontaminasi lingkungan.
Apa Saja Persayaratannya?
KTP
Ijazah terakhir (SMA/sederajat untuk posisi Teknisi dan Operator;
minimal D3/S1 untuk posisi Ahli K3)
Pas foto dengan latar belakang merah Surat keterangan bekerja